Teliti Sebelum Membeli Properti, Ini Perbedaan SHM dengan HGB.
14 September 2018 | Arimbi Annisa
Ingin membeli properti baru? Jangan sampai salah langkah! Sebelum Anda jatuh hati dengan sebuah properti, ada baiknya Anda memastikan serta mempelajari status dan juga kelengkapan surat properti tersebut secara detail.
Sebagai langkah awal Anda membeli properti seperti rumah maupun apartemen, silahkan pelajari terlebih dahulu kelengkapan surat properti yang akan Anda pilih. Agar tidak menimbulkan masalah legalitas di kemudian hari. Beberapa properti memiliki keterikatan legalitas Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangun yang keduanya tentu memiliki peranan dan status yang berbeda.
Apa ya perbedaan kedua legalitas tersebut? Berikut JPRODOTCO sampaikan apa perbedaan status properti tersebut agar Anda tidak salah langkah dalam memutuskan membeli properti. Yuk, baca infomasinya melalui artikel ini!
PENGERTIAN HAK GUNA BANGUN (HGB)
Perizinan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan memang merupakan kewenangan yang diberikan pemerintah untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri. Kewenangan ini di tetapkan dalam jangka 30 tahun atas permintaan pihak terkait untuk segala keperluan dan keadaan bangunan, hingga bisa di perpanjang sampai sekitar 20 tahun kemudian.
Pemegang Hak Guna Bangunan hanya diberikan kuasa untuk memanfaatkan lahan untuk mendirikan bangunan tertentu sesuai kesepakatan dengan batas jangka waktu yangtelah di tentukan. Pada daarnya, pemilik properti dengan legalitas Hak Guna Bangunan hanya bisa memiliki bangunannya saja, namun untuk tanah tetap dimiliki oleh negara. Biasanya Hak Guna Bangun dimanfaatkan dalam pembuatan unit apartemen.
Apabila Anda memiliki properti yang legalitasnya Hak Guna Bangun, Anda tidak bisa memiliki tanahnya tapi hanya di perbolehkan memiliki bangunannya saja. Idealnya, apabila Anda hanya ingin tinggal sementara pada sebuah bangunan, legalitas Hak Guna Bangunan cocok untuk Anda pilih. Contohnya, bagi Anda yang status pekerjaan nya masih berpindah – pindah atau biasa di sebut ikatan dinas.
PENGERTIAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM)
Lain cerita dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM, legalitas ini memiliki kewenangan atas sebuah tanah dalan luas tertentu. Legalitas ini memiliki status tertinggi diantara legalitas properti lainnya. Sertifikat Hak Milik memberikan kekuasaan penuh pada pemilik lahan di sebuah kawasan dengan luas tertentu seperti yang telah di tetapkan pada surat dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Pastinya untuk Anda yang memiliki Sertifikat Hak Milik akan dibebaskan untuk melakukan pembangunan ataupun perubahan tanpa adanya campur tangan pihak lain. Sertifikat Hak Milik juga memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
Nah, sekarang sudah memahami perbedaan legalitas properti SHM dan HGB kan? Sekarang, pastikan Anda memilih legalitas mana yang Anda butuhkan untuk pembelian unit properti. Untuk Anda yang ingi mengetahui tips dan trik membeli properti atau mencari jasa, akses artikelnya melalui JPRODOTCO dan Download Aplikasinya di Google Playstore agar mempermudah Anda dalam mendapatkan update lainnya, khusus untuk Anda! Yuk, download sekarang.
Tags: Hak Guna Bangun Properti, Sertifikat Hak Milik Properti, Properti, Apartemen, Rumah